MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAM DI NEGARA ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIA NATIONS (ASEAN)

Fero Sondakh Luntungan

Abstract


Hak asasi manusia adalah hak kodrati yang secara inheren melekat dalam diri setiap manusia sejak manusia tersebut dilahirkan ke dunia ini sampai manusia tersebut meninggal dunia. HAM tersebut bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak masing-masing orang untuk hidup. Oleh sebab itu HAM harus memerlukan legitimasi yuridis melihat dan mempertimbangkan kemungkinan pelanggaran HAM yang dapat terjadi, dimana bentuk legitimasi yuridis tersebut adalah proses mekanisme penyelesaian sengketa HAM yang akan terjadi. HAM mengandung sifat universal sehingga mencakup keseluruhan umat manusia di dunia dimana ASEAN merupakan bagian masyarakat dunia yang memerlukan kajian lebih lanjut akibat terjadinya masalah dalam proses legitmasi yuridis secara materil dan formil serta kajian solusi hukum dalam permasalahan tersebut. Masalah tersebut diantaranya, pertama secara materil adalah kekuatan hukum dan daya ikat yang lemah dari hukum materil HAM ASEAN yang hanya berbentuk deklarasi dan kedua secara formil adalah ketiadaan badan peradilan HAM dalam mengadili kasus pelanggaran HAM.

Kata Kunci : HAM, Penyelesaian Sengketa dan ASEAN

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11534

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.