PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH OLEH PENYIDIK POLRI DALAM TINGKAT PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAM
Abstract
Pada tanggal 31 Desember 1981, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang disebut juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hukum Acara Pidana merupakan ketentuan mengenai proses peradilan pidana. Oleh karena itu, kewajiban untuk memberikan jaminan atas perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana selama menjalani proses peradilan pidana sampai menjalani hukumannya, diatur juga dalam Hukum Acara Pidana. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).Asas yang paling pokok dalam prosedur peradilan pidana adalah asas praduga tidak bersalah.Dicantumkannya praduga tak bersalah dalam penjelasan umum KUHAP, pembuat UU telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement).Polri adalah salah satu bagian dari fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.Namun dalam kenyataannya, masih terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh POLRI.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyatakan jika pihaknya telah menerima sekitar 6.000 kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 2014. Dari seluruh kasus, 40 persen diantaranya ternyata dilakukan oleh aparat kepolisian dan terjadi pada proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. Tak jarang tindakan kekerasan seperti pemukulan terjadi dalam proses BAP untuk mengumpulkan informasi. Salah satu contoh adalah Kasus pembunuhan bocah cilik Angeline di Bali, yang berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polisi menyatakan bahwa Agus Tay Handa May merupakan tersangka kasus pembunuhan Angeline. Dalam upaya mencapai tujuan penelitian ini, maka metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analitis, dan data yang diperoleh yaitu dari kepustakaan(Library Research).Hasil Penelitian : Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah oleh Penyidik Polri dalam tingkat penyidikan sangat diperlukan untuk memberikan suatu arah atau pedoman mengenai bagaimana mereka harus melakukan proses, bukan suatu prediksi hasilnya. Praduga tak bersalah merupakan pedoman bagi pihak yang berwenang untuk mengabaikan praduga bersalah dalam memperlakukan tersangka. asas praduga tak bersalah adalah asas utama proses hukum yang adil (due process of law), yang mencakup sekurang-kurangnya: (a) perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara; (b) bahwa pengadilanlah yang berhak menentukan salah tidaknya terdakwa; (c) bahwa sidang pengadilan harus terbuka (tidak boleh bersifat rahasia), dan; (d) bahwa tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya.Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam perspektif HAM yaitu melalui bantuan hukum.Bantuan hukum ini sebenarnya merupakan salah satu perwujudan dari jaminan dan perlindungan HAM khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan secara layak dari penegak hukum sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.
Kata Kunci :Asas, Praduga tak Bersalah, Penyidik, Polri, HAMFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i4.11891
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.