DESENTRALISASI KEWENANGAN DALAM PENGATURAN USAHA PERTAMBANGAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, maksudnya menganalisa permasalahan hukum yang berpedoman pada landasan hukum yaitu peraturan bidang Hukum yang berkaitan dengan Pertambangan, serta bidang hukum yang berkaitan dengan Kewenangan daerah dan pusat, dan pandangan dari pakar hukum yang terkait dengan permasalahan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan dilapangan masih terjadi tarik-menarik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemberian ijin dan pengelolaan pertambangan, masih terdapatnya kendala yuridis terutama menyangkut pengaturan tentang kewenangan daerah dalam penanganan produksi hasil tambang karena pada dasarnya kewenangan berada pada pemerintah pusat.
Kata kunci: pertambangan, otonomi daerah, kewenangan, desentralisasiFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i4.11894
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.