PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 dan UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000

Sultan Permana Tawil

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana implementasihukum atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukkan kepedulian dari pemerintah untuk mengakomodir kepentingan perlindungan HAM bagi warga negaranya dengan cukup maksimal. Hal ini ditandai dengan, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27-34 UUD 1945 dan adanya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000. 2. Penerapan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia mengikuti dengan apa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-undang 26 tahun 2000.Namun masih perlu banyak perbaikan dari setiap aspek penegakan HAM, karena masih banyak kasus pelanggaran Ham berat yang masih belum diselesaikan.

Kata kunci: Penegakan hukum,  pelanggaran, hak asasi mansia

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11951

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.