ASPEK PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang disiplin Aparatur Sipil Negara(ASN) Indonesia dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Keberadaan dari Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam menajalankan fungsi tugas dan tanggung jawabnya harus bisa bertanggung jawab serta disipilin dalam melaksakan tugas. Hal ini dikarenakan beban yang mereka pikul merupakan perpanjangan tangan dari segenap bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan dan demi mencapai tujuan negara yang adalah tujuan besama dalam hidup berbangsa dan bernegara. 2. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang selanjutnya disebut juga dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN, sungguh sudah merupakan alasan yang klasik dan tak bisa dipungkiri, sudah menjadi hal yang biasa begitu banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kata kunci: Penegakan disiplin, Aparatur Sipil Negara.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11953
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.