KEKUASAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SESUDAH AMANDEMEN UNDANG–UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Marviel Jefry Mongisidi

Abstract


Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana kekuasaan DPR sebelum amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 dan bagaimana kekuasaan DPR sesudah amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pasal 21 ayat 1 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang mengatakan : Anggota-anggota DPR berhak memajukan Rancangan Undang-Undang. Hak inilah secara konstitusional disebut hak inisiatif DPR dibidang Perundang-Undangan. Namun dengan begitu adanya kerja sama antara Presiden dan DPR dalam lapangan Undang-Undang berdasarkan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1, maka pemerintah tidak bisa membuat peraturan Perundang-Undangan dengan sewenang-wenang. 2. Bahwa keberadaan DPR setelah perubahan UUD 1945 banyak mengalami perubahan, Penguatan DPR tercermin dalam penguatan ketiga fungsi pokok DPR, yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Kewenangan membentuk Undang- Undang tidak lagi berada ditangan Presiden, namun telah beralih ke DPR. Rancangan Undang-Undang yang telah mendapatkan persetujuan bersama Presiden dan DPR dan kemudian tidak mendapatkan pengesahan Presiden, tetap secara otomatis menjadi Undang-Undang.

Kata kunci: Kekuasaan, Dewan Perwakilan Rakyat, Amandemen, UUD 1945

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.