HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dan hambatan-hambatan yang muncul dalam dalam proses pemeriksaan penyidikan perkara pidana ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, dokumen sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip perlindungan hukum terhadap hak tersangka sudah diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP): Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Dasar 1945. Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara (LN) Nomor 3209 tentang Hukum Acara Pidana yang diundangkan 31 Desember 1981, yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Didalam materi pasal-pasalnya tercermin adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan salah satu asas yang dianut dikenal dengan istilah asas praduga tak bersalah ‟yaitu tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan dan diasingkan secara sewenang-wenang dianggap bersalah melakukan tindakan pidana sebelum ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan melalui suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti (in kracht van gewisjde).
Kata kunci : Hak Tersangka, Hak Asasi Manusia, PenydidikanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12515
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.