KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN JUAL BELI HASIL PERIKANAN ILEGAL OLEH PELAKU USAHA

Ireine Rilanita Korengkeng

Abstract


Undang-undang Perikanan Nomor 25 Tahun 2009 memerlukan penegakan hukum agar supaya semua pihak mematuhinya termasuk pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan.Untuk menuntut pelanggaran perikanan maka telah ditetapkan oleh undang-undang jaksa perikanan yang mempunyai kewenangan khusus dalam pendidikan dan penuntutan tindak pidana.Dengan penegakan hukum pemanfaatan sumber daya perikanan diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus.Permasalahan penelitian yaitu bagaimana spesifikasi dan kewenangan jaksa perikanan dalam penuntutan jual beli perikanan secara ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha kapal ikan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditemukan hasil yaitu jaksa perikanan mempunyai kewenangan khusus sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dalam kewenangan umum sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004 untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana perikanan.Dalam penanganan jual beli ikan secara ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha perikanan, masih sulit diterapkan tanggung jawab korporasi dalam penuntutan pidana terhadap pelaku usaha perikanan. Aspek lain kewenangan jaksa perikanan harus diperluas dimana jaksa yang menangani langsung mulai dari awal penyidikan karena sampai saat ini jaksa hanya meneruskan hasil penyidikan oleh departemen kelautan dan perikanan. Sebagai kesimpulan kewenangan jaksa perikanan bersifat khusus dan umum sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan, baik dalam UU No. 45 tahun 2009 dan UU No. 16 tahun 2004.

Kata kunci : Kewenangan jaksa perikanan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i6.12518

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.