EFEKTIVITAS ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia dan bagaimana mekanisme arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan (out of court). Efektivitas arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia sangat ditentukan oleh kecakapan dan keahlian para arbiternya, khususnya dalam perkara yang memerlukan pengetahuan teknis yang bersifat khusus, dimana para arbiter dan pihak-pihak yang bersengketa berasal dari lingkungan yang sama sehingga mengetahui dengan baik teknis permasalahan yang dihadapi. Di samping itu umumnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan memakan waktu yang panjang dari tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Agung, dibandingkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. 2. Mekanisme arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia, antara lain diatur melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur penyelesaian sengketa penanaman modal. Disamping itu juga mekanisme arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999, yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara oleh arbitrase paling lama 6 bulan, dan dalam praktik secara umum pemeriksaan perkara oleh arbitrase BANI dapat diselesaikan tidak lebih dari 6 bulan.
Kata kunci: Arbitrasi, sengketa, penanaman modal
Kata kunci: Arbitrasi, sengketa, penanaman modal
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12614
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.