KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Chrishinda Mariska Damopolii

Abstract


Sebagai sebuah sistem kehidupan maka lingkungan hidup merupakan sebuah kehidupan yang terdiri dari kehidupan masa lampau, kehidupan masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib sebagaimana ketentuan Pasal 9 Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini berarti bahwa baik Undang-undang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup maupun Undang-undang Pemerintahan Daerah keduanya menempatkan hak atas lingkungan hidup sebagai salah satu kewenangan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, oleh karena didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu dengan tujuan mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu dan menganalisisnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Kewenangan daerah yang dimaksud adalah pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangannya dilimpahkan ke daerah dan menjadi kewenangan pemerintahan daerah, baik pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota adalah bidang lingkungan hidup. Selanjutnya dalam melaksanakan wewenangnya, pemerintah dapat diminta untuk memberikan pertanggungjawaban jika dalam melaksanakan fungsi berdasarkan wewenang yang diperolehnya baik dengan cara atribusi, delegasi atau pun mandat. Dari hasil penelitian dapat ditari kesimpulan bahwa Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perencanaan melalui inventarisasi lingkungan hidup, Penetapan Wilayah Ekoregion, Penyusunan RPPLH, Pemanfaatan, pengendalian melalui upaya prenventif, preemtif dan represif, penanggulangan , pemulihan, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dalam melaksanakan wewenangnya, pemerintah dapat diminta untuk memberikan pertanggungjawaban jika dalam melaksanakan fungsi berdasarkan wewenang yang diperolehnya baik dengan cara atribusi, delegasi atau pun mandat, pemerintah melakukan salah satu atau seluruh tindakan 1) Pertanggungjawaban secara administratif jika melahirkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan wewenang, sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan 2) Pertanggungjawaban secara keperdataan jika didasarkan pada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad atau unlawful acts of the government) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Kata kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, pengelolaan lingkungan hidup

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12617

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.