PENGATURAN PERGESERAN ANGGARAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Arga Fitra Atmaja

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan bagaimana pengaturan pergeseran anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pengaturan tentang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta pengelolaan keuangan negara dan/keuangan daerah yang baik ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang meliputi prinsip perencanaan pengelolaan keuangan daerah, prinsip pelaksanaan keuangan daerah, prinsip penatausahaan keuangan daerah, prinsip pelaporan keuangan daerah, prinsip pertanggungjawaban keuangan daerah, dan prinsip pengawasan keuangan daerah. Prinsip-prinsip atau asas-asas pada dasarnya bukan aturan hukum, namum ketika prinsip-prinsip tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan sendirinya sudah menjadi aturan hukum. 2. Pergeseran anggaran keuangan daerah merupakan pengalihan atau pemindahan poros anggaran dari antarunit organisasi, antar kegiatan, dan antarjenis belanja yang satu ke antarunit organisasi, antar kegiatan, serta antarjenis belanja yang merupakan bagian dalam Perubahan APBD. Sumber pendanaan bagi pergeseran anggaran antara lainnya dari Belanja tidak terduga yang secara khusus ditujukan dan dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi keadaan atau peristiwa tertentu yang membutuhkan penanganan cepat dan seketika termasuk penyediaan sumber pendanaannya.
Kata kunci: Pergeseran anggaran, pengelolaan keuangan, daerah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12620

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.