TINJAUAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN KHUSUSNYA TENAGA KERJA OUTSOURCING DI INDONESIA

Dwi Putro Santosa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tenaga kerja outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana tinjauan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pengaturan tenaga kerja outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Perusahaan lain harus berbentuk badan hukum dan hubungan kerja diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya dan didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan. 2. Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 menyatakan Pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap sah sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing, kecuali Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b). Pengusaha dapat menerapkan sistem outsourcing dengan status PKWT sepanjang PKWT memuat klausul yang memberi jaminan perlindungan hak pekerja/buruh bahwa hubungan kerja pekerja/buruh yang bersangkutan akan dilanjutkan pada perusahaan berikutnya, dalam hal objek kerjanya tetap ada. Bila objek pekerjaan itu tetap ada sedangkan syarat pengalihan perlindungan hak tidak diatur di dalam PKWT, maka hubungan kerja pekerja/buruh berupa PKWTT. Secara teknis, syarat PKWT bisa diatur pada bagian penutup perjanjian, agar dapat diketahui bentuk hubungan kerja, PKWT atau PKWTT.
Kata kunci: Tenaga kerja, outsourcing

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12626

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.