KAJIAN HUKUM TENTANG HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Rio F. Najoan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cipta menurut hukum Indonesia dan bagaimana pengaturan Hak Cipta yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pengaturan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 lebih memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait terlebih dalam hal pemanfaatan ekonomi hak cipta dan hak terkait yang sebelumnya tidak di atur dalam UUHC 2012. Antara lain yaitu pengaturan dalam Padal 16 ayat (1 dan 3), hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. 2. Hak Cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia di dalam Pasal 16 ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah undang-undang jaminan fidusia dan undang-unang perbankan. Hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan obyek jaminan fidusia (Pasal 16 ayat (1 dan 3), telah memenuhi persyaratan dalam undang-undang jaminan fidusia dimana dalam Pasal 1 ayat (2) yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. (Pasal 2 dan 3). Hak cipta sebagai obyek jamian fidusia merupakan hal yang baru sehingga pihak bank tidak serta merta dapat melaksanakannya karena perlu penjabaran yang lebih lanjut dalam peraturan seperti untuk menilai hak cipta yang dijadikan obyek jaminan apakah benar-benar memiliki.
Kata kunci: Hak cipta, objek jaminan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12627

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.