KAJIAN TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Arwendy Datunsolang

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pencucian uang di Indonesia dan bagaimana pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan oleh pemerintah dengan diundangkannya UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010, dengan menerapkan ketentuan know your customer dan fit and proper untuk sektor perbankan dan non-bank, serta mendirikan pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas koordinasi pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 2. Pencegahan dan pemberantasan pencucian uang secara parsial dan sporadis telah dilakukan sebelumnya misalnya terlihat dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dan membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang PPATK memiliki fungsi: mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang; mengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK; mengawasi kepatuhan pihak pelapor; menganalisis atau memeriksa laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan /atau tindak pidana lain.
Kata kunci: Tindak pidana, pencucian uang.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.