BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI

Idris Talib

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa secara mediasi dan bagaimana bentuk putusan penyelesaian sengketa secara mediasi. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Bentuk penyelesaian sengketa menurut hukum terdiri atas penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Legitasi), dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-legitasi). Sedangkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dibagi atas dua bagian besar yaitu melalui arbitrase, dan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang meliputi cara-cara: Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi, dan penilaian ahli. 2. Mediasi adalah cara bermusyawarah dan bermufakat, untuk mencapai kesepakatan bagi para pihak bersengketa, melalui perantaraan seorang selaku mediator. Jika kata sepakat dicapai maka dibutuhkan penguatan dalam bentuk akta perdamaian sebagai putusan mediasi yang didaftarkan dan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri. Tercapainya kesepakatan melalui mediasi, dengan sendirinya persengketaan selesai atau berakhir.

Kata kunci: mediasi, penyelesaian sengketa


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1295

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.