PENYELESAIAN SENGKETA ATAS HARTA PERKAWINAN SETELAH BERCERAI

Felicitas Marcelina Waha

Abstract


Harta Perkawinan akibat sengketa setelah terjadi perceraian, maka harta bersama dalam perkawinan umumnya dibagi dua sama rata di antara suami dan istri. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, “Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tidak mempedulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya”. Sementara itu, harta bawaan dan harta perolehan tetap otomatis menjadi hak milik pribadi masing-masing yang tidak perlu dibagi secara bersama. Pembagian harta bersama dalam perkawinan perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait Keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak mendiskriminasikan salah satu pihak. Kepentingan masing-masing pihak perlu diakomodasi asalkan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Manfaat dibuat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing, para pihak, mereka yang membuat perjanjian baik suami maupun istri mempunyai kelapangan dan kebebasan bertindak, kebebasan bertindak melakukan tindakan hukum dan memanfaatkan. Selain mempunyai kelapangandan kebebasan bertindak juga penegakan rasa keadilan, peningkatan kualitas kerja; peningkatan taraf ekonomi Negara. Manfaat perjanjian perkawinan dalam hal penyelesaian sengketa dapat menghemat waktu dan biaya berperkara.

Kata kunci: harta perkawinan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1310

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.