PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui cakupan tentang penerapan alat bukti petunjuk dan kekuatan pembuktiannya, serta penerapan alat bukti petunjuk pada penjatuhan putusan tindak pidana perkosaan oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapatlah disimpulkan bahwa : 1. Pada prinsipnya, semua alat bukti sama nilainya dan pentingnya namun dalam praktek penerapannya alat bukti petunjuk tetap tergantung pada peristiwa yang bersangkutan. Karena apabila alat bukti keterangan saksi ataupun alat bukti lainnya belum mencukupi untuk membuktikan kesalahan, maka alat bukti petunjuk merupakan sarana yang efektif untuk diterapkan sehingga dapat memenuhi batas minimum pembuktian yang dirumuskan Pasal 183 KUHAP. Jadi, mengingat sulitnya proses dalam tindak pidana perkosaan, maka keberadaan alat bukti petunjuk sangat dibutuhkan dalam rangka memperjelas dan membuat terang, tentang suatu keadaan tertentu yang terkait dengan tindak pidana sehingga hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa. 2. Dalam kedua putusan tersebut (Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 057/Pid.B/1984/PN/KTB dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 50/Pid.B/2001/PN Kray) terlihat penggunaan dan penerapan alat bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Jadi, keterangan saksi diperoleh dari beberapa saksi, sedangkan keterangan surat diperoleh dari visum et repertum, dan untuk keterangan terdakwa di dapat dari keterangan terdakwa sendiri. Dari ketiga alat bukti tersebut dapat diperoleh petunjuk telah terjadi tindak pidana perkosaan dan kepada terdakwa telah dijatuhi pidana penjara.
Kata kunci: Alat bukti, petunjuk, Hakim, putusan, perkosaan.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14165
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.