KAJIAN TERHADAP HUBUNGAN PENYIDIK POLRI DAN KEJAKSAAN MENURUT PASAL 110 DAN 138 KUHAP

Arwinsyah Putra Napitu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan Penyidik POLRI dengan Kejaksaan dalam proses penyidikan suatu tindak pidana dan bagaimana penyelesaian suatu perkara pidana apabila hasil penyidikan POLRI tidak diterima Kejaksaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hubungan Penyidik dan Kejaksaan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ketika dilakukan penyidikan tindak pidana hal tersebut diberitahukan ke Kejaksaan, dimulai dari Kepolisian (Penyidik POLRI) yang berwenang melakukan Penyidikan, melakukan upaya-upaya hukum, membuat berita acara dan penyerahan berkas perkara dengan tahap pertama dan tahap kedua dan Kejaksaan melakukan tahap penuntutan, di mana SPDP dikelola oleh Kasi Pidum/ Pidsus untuk menunjuk jaksa peneliti berkas perkara dari penyidik dan menentukan apakah berkas perkara bisa dilimpahkan Pengadilan dan atau dikembalikan ke Penyidik atau sebaliknya. 2.   Penyelesaian Perkara Pidana Apabila Hasil Penyidikan POLRI Tidak   Diterima Kejaksaan dilakukan dengan Pra-penuntutan dan Pemeriksaan Tambahan dengan melengkapi berkas pekara dilakukan dengan memperhatikan hal-hal kelengkapan syarat materil dan formil berkas perkara, bukti permulaan yang cukup dengan prinsip saling koordinasi, asas peradilan cepat, biaya ringan dan sederhana dan diferensiasi fungsional.

Kata kunci:  Penyidik, Kejaksaan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14210

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.