TUGAS DAN FUNGSI BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA YANG INDEPENDEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2009

Abdul Wahid Goraahe

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia dan bagaimana perspektif Bank Indonesia dalam menciptakan sistem perbankan yang sehat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tugas Bank Indonesia sebagai lembaga negara independen yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi Perbankan. Sedangkan fungsi Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen adalah sebagai fungsi pengawas dan fungsi bank Indonesia sebagai Lender Of The Last Resort (LoLS). 2. Perspektif Bank Indonesia dalam menciptakan sistem perbankan yang sehat di Indonesia hal ini diperlukan perubahan strategis yang mampu melakukan perubahan terhadap bank-bank yang tidak sehat menjadi sehat. Sebagai Bank Indonesia semua kebijakan-kebiajakan yang dilakukan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain, hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

Kata kunci: Tugas dan fungsi, Bank Indonesia, Lembaga Negara, Independen

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14342

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.