PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan melalui arbitrase dan bagaimana penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan melalui arbitrase adalah pemohon mengajukan pemeriksaan sengketa secara tertulis dan menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase. Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase menyampaikan salinan tuntutan tersebut dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan tersebut oleh termohon. Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis arbitrase salinan jawaban diserahkan kepada pemohon. Arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak menghadap di muka sidang arbitrase paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai dikeluarkannya perintah. Pemeriksaan atas sengketa melalui arbitrase harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. 2. Penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan melalui negosiasi dilakukan dengan perantaraan negosiator berdasarkan pendekatan koorporatif dan pendekatan kompetitif. Pendekatan koorporatif biasa disebut sebagai penyelesaian sengketa secara bersama atau menang sama menang yang dilakukan jika masalah yang dinegosiasikan menyangkut kepentingan bersama antara pihak dan terdapat hubungan yang saling mempercayai. Pendekatan kompetitif disebut sebagai penyelesaian sengketa menang kalah dengan menjelaskan apa yang diinginkan dengan mengadang lawan untuk mencapai keinginan dan menunjukkan akibat yang akan terjadi dan jalan keluar yang bisa menyelamatkan kedua belah pihak.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, bisnis, diluar Pengadilan.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14464
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.