PENCUCIAN UANG DALAM KEGIATAN PERBANKAN

Sarah D. L. Roeroe

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip perbankan yang ada dalam kegiatan perbankan dan bagaimana tindakan bank dalam usaha penanggulangan kegiatan pencucian uang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan perbankan terdapat beberapa prinsip perbankan yang merupakan prinsip yang sifatnya umum, yaitu empat prinsip sebagai berikut: Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle); Prinsip kehati-hatian (prudential principle); Prinsip kerahasiaan (secrecy principle);dan. Prinsip mengenal nasabah (know how customer principle). 2. Pedoman-pedoman yang terdapat dalam Rekomendasi Internasional seperti ’the Basel Committee on Banking Supervision’ yang berisikan tentang pembentukan sistem dan prosedur pengawasan oleh perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan dan ’Rekomendasi FATF’ yang mengatur tentang penegakan hukum, pengaturan sistem keuangan/perbankan dan kerja sama internasional adalah merupakan hal-hal yang dapat merupakan solusi dalam rangka menanggulangi kegiatan pencucian uang (money laundering) dalam kegiatan perbankan.

Kata kunci: Pencucian uang, Perbankan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.