TANGGUNGJAWAB PIDANA DOKTER SEBAGAI TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN TINDAKAN EUTHANASIA KEPADA PASIEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana terhadap euthanasia di Indonesia dan bagaimana tanggungjawab pidana dokter sebagai tenaga medis yang melakukan tidakan euthanasia terhadap pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Euthanasia merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan atau dilarang berdasarkan Kitab Undang-undang hukum pidana di Indonesia yang diatur dalam pasal 304 (euthanasia pasif), 344 (euthanasia aktif) KUHP meskipun sangat sulit dalam pembuktiannya dan dalam UUD 1945 pasal 28 A berbunyi bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Sehingga tidak ada seorang pun yang dapat mengakihiri hidup dari seseorang karena hidup dan mati merupakan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa. 2. Dokter sebagai tenaga medis dalam melakukan setiap profesinya harus sesuai oleh dua prinsip perilaku pokok, yaitu kesungguhan untuk berbuat demi kebaikan pasien, dan tidak ada niat untuk menyakiti, mencederai dan merugikan pasien. Sebagai bagian dari rasa tanggung jawabnya dan sebagai manifestasi dari dua perilaku pokok diatas, dokter wajib mengahargai hak pasien. Sehingga jika seorang dokter terbukti melakukan kesalahan dan kelalaian khusunya melakukan tidakan euthanasia kepada pasien maka dokter tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan pasal 304 (euthanasia pasif) diancam dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah dan pasal 344 (euthanasia aktif) diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kata kunci: Tanggungjawab Pidana, Dokter, Medis, Euthanasia, Pasien
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15163
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.