EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT DIJALANKAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan eksekusi menurut Hukum Acara Perdata dan bagaimana jika eksekusi tidak dapat dijalankan apabila putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Cara pelaksanaan eksekusi dalam Hukum Acara Perdata adalah: Pelaksanaan putusan atas perintah dan atau dipimpin ketua pengadilan Negeri, sebelum pelaksanaan eksekusi diberikan peringatan (aanmaning). Jika tidak mengindahkan, maka dilakukan sita eksekusi. Penyitaan dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Sita eksekusi harus disaksikan oleh dua orang saksi. Barang yang disita tetap berada pada yang disita atau ditempatkan pada penyimpanan yang layak. Penyitaan benda tidak bergerak dilakukan dengan membuat berita acara. 2. Putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, alasannya: Karena harta kekayaan tereksekusi tidak ada. Karena putusan bersifat deklaratoir (pernyataan). Barang yang menjadi objek eksekusi berada ditangan pihak ketiga. Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. Karena tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya. Tanah berubah status menjadi tanah Negara. Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar Negeri. Terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
Kata kunci: Eksekusi, tidak dapat dijalankan, hukum acara, perdata
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15166
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.