TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI MOBIL YANG LALAI DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI PASAL, 359 DAN 360 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang jadi penyebab sehingga terjadinya kesalahan (kealpaan) oleh seorang pengemudi mobil dan bagaimana pertanggungjawaban Pidana menurut pasal 359 dan 360 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pelanggaran yang diakibatkan oleh sekelompok ataupun beberapa orang yang tidak menaati aturan-aturan yang ada, ini bisa diakibatkan oleh faktor dari pribadi seseorang maupun dikarenakan faktor lain, hal semacam ini menimbulkan akibat-akibat hukum yang harus diterima oleh para pengemudi kendaraan di Jalan Raya. Akibat-akibat hukum yang bisa di terima oleh pengemudi bisa sampai pada pertanggungjawaban pidana. Adapun faktor yang sering mempengaruhi seorang pengemudi adalah pengaruh obat terlarang, minuman beralkohol, mengantuk, cape, menelpon sambil mengemudi, sembrono serta ugal-ugalan, faktor jalan, faktor lingkungan, faktor kendaraan, serta faktor manusia itu sendiri, faktor-faktor tersebut seolah bekerja sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalau lintas, hal ini semakin terjadi ketika manusia sendiri terlihat tidak begitu mementingkan keselamatan nyawanya, serta selalu mengabaikan aturan. 2. Pengemudi yang karena kealpaannya menyebabkan orang meninggal serta luka-luka dia bisa dijerat Pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Karena kealpaannya seorang pengemudi maka mengakibatkan pertanggungjawaban Pidana, namun dalam menentukan seseorang itu bersalah tidak serta merta ia dapat dihukum tanpa melihat situasi dan kondisi, faktor yang mempengaruhi serta alasan-alasan yang didapati. karena dalam hal kecelakaan dijalan raya sering terjadi karena kealpaan seorang pengemudi. kealpaan (Culpa) itu sendiri dikelompokan dalam Dua bentuk diantaranya kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) yang artinya, si pelaku sudah menduga akibat timbulnya bahaya dan sudah berupaya menghindar namun bahaya itu masih tetap saja terjadi, serta kealpaan tanpa kesadaran dalam hal ini sipelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang.
Kata kunci: Tanggungjawab, Pengemudi mobil, lalai, akibat hukumFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15170
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.