WASIAT MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Fiki Amalia Baidlowi

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum mengatur mengenai wasiat ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana pembatalan dan pencabutan wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai wasiat sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam menegaskan pewasiat adalah orang mewasiatkan sebagian harta bendanya yang merupakan haknya kepada orang lain atau lembaga dengan syarat-syarat dan prosedur sebagaimana diatur Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam menunjukkan adanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi pewasiat maupun orang atau lembaga yang menerima wasiat tersebut. 2. Pembatalan wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam dilakukan sesuai        dengan syarat-syarat dan prosedur yang berlaku. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan orang yang menerima wasiat harus memiliki itikad baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum terhadap diri pewasiat. Pencabutan wasiat dapat terjadi karena calon penerima wasiat menarik kembali persetujuannya menerima wasiat, atau tidak mengetahui adanya wasiat itu sampai calon penerima wasiat meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat atau penerima wasiat mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya atau mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai calon penerima wasiat meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

Kata kunci: Wasiat, Kompilasi, Hukum Islam.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.