PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MENDAPATKAN PENDAMPINGAN PENASIHAT HUKUM MENURUT KUHAP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan suatu perkara pidana dan bagaimana pendampingan penasihat hukum bagi terdakwa menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana telah diatur secara tegas dalam KUHAP yakni dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68, dalam bentuk hak-hak antara lain hak untuk segera diperiksa dan diadili di sidang pengadilan yang terbuka, hak untuk mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya, hak untuk memberikan keterangan secara bebas, hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. 2. Pendampingan penasihat hukum berdasarkan KUHAP merupakan hak terdakwa. Bahkan apabila terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun keatas atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum, yang memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma.
Kata kunci: Perlindungan hukum, terdakwa, penasehat hukumFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15234
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.