PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR DITINJAU UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Natalia Zhaciko Mozes

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 41 UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bagaimana sanksi yang akan dikenakan terhadap debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Pasal 41-49 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. 2. Sanksi digunakan debitor melakukan perbuatan melawan hukum beritikad tidak baik dikenakan sanksi lembaga Gijzeling dalam Praktik Peradilan Niaga yaitu yang dikenakan sanksi badan paksa akan tetapi sanksi badan paksa lembaga Gijzeling tidak ada dan hanya di pakai aturan Mahkama Agung. Selanjutnya badan paksa ini tidak boleh dikenakan pada debitur yang berusia 75 tahun. Sanksi KUHPerdata dikenakan ganti rugi dan sanksi KUHPidana yaitu lebih dari satu tahun, sanksi ini dikenakan pidana penjara sehingga sanksi dapat dijatuhkan secara bersamaan. Artinya, pihak korban dapat menerima ganti rugi perdata dan pada waktu bersamaan pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana.

Kata kunci: Melawan hukum, debitor, kepailitan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.