SISTEM PEMBIAYAAN MODAL KERJA OLEH BANK SYARIAH SEBAGAI BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008

Mohammad Wardiman

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembiayaan modal kerja bank syariah di Indonesia dan bagaimana bentuk kegiatan usaha bank syariah di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Sistem pembiayaan modal kerja perbankan syariah yaitu Pembiayaan likuiditas digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. 2. Bentuk kegiatan bank syariah di Indonesia yaitu: pembiayaan atas dasar akad mudharabah, pembiayaan atas dasar akad Musyarakah, pembiayaan atas dasar akad Murabahah, pembiayaan atas dasar akad Salam, pembiayaan atas dasar akad istishna, pembiayaan atas dasar akad ijarah, pembiayaan atas dasar akad ijarah muntahiya bittamlik, pembiayaan atas dasar akad qardh.

Kata kunci: Sistem Pembiayaan, Modal Kerja, Bank Syariah,  Bank Umum


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.