PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA LISENSI MEREK DI INDONESIA

Fandy H. Kowel

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang lisensi merek di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa yang terjadi atas pelanggaran hak atas merek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan bagi pemegang lisensi merek meliputi semua jenis barang dan jasa, sehingga segala bentuk peniruan terhadap merek milik orang lain pada dasarnya dilandasi oleh “itikad tidak baik” dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan membonceng keterkenalan suatu merek orang lain. Untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang lisensi merek maka negara mengatur perlindungan merek dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pentingnya suatu aturan untuk memberikan rasa aman bagi pemegang merek untuk mengembangkan bisnisnya lewat merek yang dimiliki. 2. Pelanggaran merek dapat disimpulkan melalui cara peniruan merek dagang (memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain) dan pemalsuan merek dagang (memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek lain). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan cara penyelesaian atas suatu sengketa merek lewat hukum perdata maupun hukum pidana dimana gugatan atau aduan dapat dilakukan oleh pemegang hak atas lisensi suatu merek yang merasa dirugikan atas adanya merek lain  yang dirasa menyerupai miliknya.

Kata kunci: Perlindungan hukum, penerima lisensi merek.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15575

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.