KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN PAJAK PENGHASILAN YANG MERUGIKAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

Sri Amalia Sitepu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pajak penghasilan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan bagaimana pengelolaan pajak penghasilan yang merugikan negara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif,  disimpulkan: 1. Pembaharuan sistem perpajakan penghasilan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, merubah secara signifikan kebijakan perpajakan daerah di Indonesia. Pengelolaan pajak penghasilan, harus disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga, pengelolaan terhadap pajak penghasilan harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pada umumnya di negara berkembang, penerimaan pajak penghasilanlah yang terbesar. Hal ini disebabkan karena negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah presentasenya. Kasus PT. Asian Agri Group merupakan salah satu kasus penggelapan pajak penghasilan yang terjadi di Indonesia dan merugikan negara sebesar  Rp 2,6 Triliun. Perusahaan ini juga telah melalukan penyelundupan hasil pajak penghasilan ke berbagai bank di luar negeri.

Kata kunci: Pengelolaan, pajak penghasilan, merugikan negara

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15583

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.