KAJIAN HUKUM PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN MINAHASA UTARA SEBAGAI PENUNJANG PEMBANGUNAN EKONOMI

Fanno Vera Sumolang

Abstract


Kebijakan penanaman modal akan dapat memberi arah bagi upaya pengembangan penanaman modal di Indonesia serta menjadi kerangka landasan bagi pengaturan penanam­an modal selanjutnya. Tanpa suatu kebijakan penanaman modal tentunya akan berakibat pengembangan penanaman modal kita menjadi tidak jelas arahnya. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar-instansi pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efesien, kepastian hu­kum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Sehubungan dengan hal ini maka tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui Jaminan Kepastian Hukum Bagi Penanam Modal yang berinvestasi di Kabupaten Minahasa Utara; dan untuk mengetahui dan memahami Penanaman Modal di Kabupaten Minahasa Utara dapat menjadi Penunjang Pembangunan Ekonomi. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Jaminan Kepastian Hukum Bagi Penanam Modal yang berinvestasi di Kabupaten Minahasa Utara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dilihat dari tujuan penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Minahasa Utara dan Penanaman Modal/Investasi di Kabupaten Minahasa Utara dapat menjadi penunjang Pembangunan Ekonomi dilihat dari gambaran perkembangan kemajuan penanaman modal di Kabupaten Minahasa Utara dapat menjadi penunjang Pembangunan Ekonomi.

Kata kunci: Penanaman Modal, Pembangunan Ekonomi, Pemerintah Daerah.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16076

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.