KEWENANGAN ADVOKAT DIDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA GUNA MENUNJANG SISTEM PERADILAN TERPADU
Abstract
Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya. Dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat ditegaskan bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Advokat sebagai Penegak Hukum ialah guna memberikan bantuan hukum kepada kliennya yang bersangkutan dengan masalah hukum yang dihadapi. Kewenangan Advokat adalah sebagai lembaga penegak hukum di luar pemerintahan. Peranan seorang advokat dalam rangka menuju sistem peradilan pidana terpadu sangat diperlukan hingga tercapai perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Kata kunci: Kewenangan advokad
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1756
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.