KEWENANGAN ADVOKAT DIDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA GUNA MENUNJANG SISTEM PERADILAN TERPADU

Fabian Rompis

Abstract


Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya.  Dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat  ditegaskan bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.  Kewenangan Advokat sebagai Penegak Hukum ialah guna memberikan bantuan hukum kepada kliennya yang bersangkutan dengan masalah hukum yang dihadapi. Kewenangan Advokat adalah sebagai lembaga penegak hukum di luar pemerintahan. Peranan seorang advokat  dalam rangka menuju sistem peradilan pidana terpadu sangat diperlukan hingga tercapai perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

Kata kunci: Kewenangan advokad


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1756

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.