SANKSI PIDANA ATAS PELANGGARAN RAHASIA KEDOKTERAN OLEH DOKTER
Abstract
Skripsi ini membahas secara umum tentang sanksi pidana atas pelanggaran rahasia kedokteran oleh dokter , secara khusus membahas tentang sanksi yang akan diterima oleh dokter jika ia membuka rahasia penyakit yang di derita pasiennya kepada orang yang tak berhak tau. Pembahasan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif , yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur , perundang – undangan dan bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan ini , perundang – undangan yang digunakan dalam praktik kedokteran ini yaitu undang – undang nomor 29 tahun 2004 pasal 4 . Dewasa ini dokter lebih dipandang sebagai ilmuan yang pengetahuannya sangat diperlukan untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit .Sebagian dokter tahu dan sebagian dokter tidak tahu bahwa dalam memberikan informasi kepada keluarga pasien tanpa persetujuan pasien adalah perbuatan yang melanggar hukum yaitu telah membuka rahasia kedokteran kepada orang yang tak berhak tau . Namun hukum merupakan pedoman dokter dalam memberikan informasi kepada keluarga pasien namun harus tetap melaksanakan pedoman dengan meminta persetujuan pasien. Tanggung jawab dokter dapat dimintakan apabila dokter telah melakukan kesalahan atau kelalaian , Hukum yang menentukan bahwa harus dibuktikan terlebih dahulu dokter telah melakukan kesalahan atau kelalaian dan yang dapat menentukan salah atau tidaknya seorang dokter adalah hakim . Sanksi pidana yang dikenakan bagi dokter apabila ia dengan sengaja membuka rahasia penyakit pasiennya kepada orang yang tak berhak tau ialah Pasal 322 KUHP
Kata kunci : Sanksi Pidana , Rahasia Kedokteran
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1757
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.