TANGGUNG JAWAB MUTLAK PADA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Maman Surya Masloman

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan bagaimana penerapan tanggung jawab mutlak pada Hukum Perlindungan Konsumen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum perlindungan konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tidak secara tegas mengatur tanggung jawab mutlak, namun menggunakan pendekatan perbuatan melawan hukum. 2.Tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perspektif hukum pidana akan bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen zonder schuld), oleh karena tanggung jawab mutlak tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan. Dalam perspektif hukum perdata, tanggung jawab mutlak yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan hanya menggunakan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.

Kata kunci: Tanggung jawab mutlak, perlindungan konsumen


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17692

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.