PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Briant Derek

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang pelaku tindak pidana yang bekerjasama (Justice Collaborators) di Indonesia dan bagaimanakah implementasi Pelaku tindak pidana yang bekerjasama dalam praktek peradilan di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Hukum Pidana Indonesia tidak mengatur secara limitatif mengenai Pelaku tindak pidana yang bekerjasama (Justice Collaborators) dan hanya berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bagi semua proses peradilan yang berkaitan, namun menjadi lemah pada tingkat penyidikan karena SEMA tidak mengikat aparat penegakan hukum baik itu Polisi maupun Jaksa. 2. Penerapan pemberian status Justice Collaborator pada beberapa kasus (Nazaruddin-Hambalang, Damayanti-Kementerian PUPERA), kurang tepat karena pemberian status tersebut Cuma untuk pelaku tindak pidana yang bukan merupakan pelaku utama sedangkan baik Nazaruddin maupun Damayanti merupakan actor utama dalam kasus tersebut, demikian pula pemberian status Justice Collaborator bagi pelaku tindak pidana yang bekerjasama akan mengaburkan unsur jahat (crimen) dari tindakannya tersebut, sehingga masyarakat akan menyamakan sang Justice Collaborator sebagai pahlawan.

Kata kunci: korupsi, justice collaborator

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17702

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.