PENGGUNAAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI UNTUK MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran sidik jari (tersangka) sebagai fungsi dalam proses penyidikan untuk mengungkap sebuah kejahatan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan kendala apa saja yang terjadi dalam pengambilan sidik jari terhadap tersangka, sehingga dapat menghambat proses penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dalam menemukan tersangka adalah melakukan tindakan pertama dengan menuju TKP (Tempat kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti-bukti dan keterangan saksi dinyatakan cukup dan mengarahkan kepada tersangka tindak pidana, penyidik berperan melakukan pelaksanaan penyidikan, pencegahan dan penindakan yang dilakukan penyidik dengan cara upaya paksa untuk menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. 2. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik pada pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yaitu sulitnya mencari saksi yang melihat di tempat kejadian perkara, TKP sudah dimasuki dan di acak acak oleh orang orang yang tidak berkepentingan, tidak kooperatifnya pihak keluarga korban kepada penyidik, tidak adanya kesadaran perangkat desa, masyarakat terhadap hukum dan lingkungan sekitar, sehingga penyidik sulit mendapatkan informasi guna pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi, serta kurangnya sarana dan prasarana penyidik.
Kata kunci: Sidik Jari, Alat Bukti, Tindak Pidana, Pencurian dengan KekerasanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17903
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.