PEMBEBANAN HAK JAMINAN RESI GUDANG MENURUT UU No. 9 TAHUN 2006 jo UU No. 9 TAHUN 2011
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembebanan hak jaminan kredit melalui Resi Gudang menurut UU No. 9 Tahun 2006 jo UU No. 9 Tahun 2011 dan bagaiman proses eksekusi terhadap jaminan kredit melalui Resi Gudang apabila terjadi wanprestasi debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan hak jaminan kredit melalui Resi Gudang menurut UU No. 9 Tahun 2006 jo UU No. 9 Tahun 2011 adalah melalui Hak Jaminan Resi Gudang. UU No.9 Tahun 2011 ditetapkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang atas ketersediaan dana melalui lembaga jaminan tanpa harus mengubah bangunan hukum mengenai lembaga-lembaga jaminan yang sudah ada sebelumnya. Demikian juga keberadaan hak jaminan atas Resi Gudang diakui sebagai lembaga jaminan baru pada Peraturan Bank Indonesia No.14/5/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dimana telah ditetapkan bahwa Resi Gudang dapat diikat dengan hak jaminan atas Resi Gudang. 2.Proses eksekusi terhadap jaminan kredit melalui Resi Gudang apabila terjadi wanprestasi debitur, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 16 UU SRG bahwa Hak Jaminan hanya untuk menjamin satu utang dan untuk melindungi kepentingan penerima Hak Jaminan serta untuk memudahkan eksekusi apabila debitur cidera janji, maka setiap Resi Gudang yang telah dijadikan jaminan utang tersebut, wajib diserahkan kepada kreditur. Demikian juga penerima hak (kreditur) Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.
Kata kunci: Pembebanan, hak jaminan, resi gudangFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17911
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.