TANGGUNG GUGAT PRODUSEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK CACAT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung gugat produsen terhadap peredaran produk cacat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana kewajiban produsen untuk tidak mengedarkan produk cacat dalam rangka perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung gugat produsen terhadap peredaran produk cacat berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 meliputi tanggung gugat memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen akibat penggunaan produk, baik kerugian materi, fisik maupun jiwa yang dapat ditempuh melalui tuntutan ganti kerugian berdasarkan wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. 2. Kewajiban produsen agar tidak mengedarkan produk cacat adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan infomrasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produk serta memberi penjelasan tentang penggunaan dan pemeliharaan produk. Penyampaian informasi terhadap konsumen dapat berupa representasi, peringatan maupun instruksi. Ketiadaan informasi yang memadai merupakan salah satu jenis cacat produk dan akan sangat merugikan konsumen.
Kata kunci: Tanggung Gugat, Produsen, Produk Cacat, Perlindungan KonsumenFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17914
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.