PENGATURAN KONSOLIDASI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN MENURUT UU No. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah untuk pembangunan perumahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan bagaimana peran serta pemilik tanah dan hasil yang dicapai dalam kegiatan konsolidasi tanah untuk pembangunan perumahan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah untuk pembangunan perumahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menetapkan bahwa; pelaksanaan konsolidasi tanah bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman, juga dapat dilaksanakan bagi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun. Konsolidasi tanah untuk pembangunan perumahan meliputi penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan/atau penggunaan tanahnya dengan dilengkapi prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan dan/atau fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan/atau penggarap tanah. 2. Peran serta pemilik tanah seperti diatur pada UU No. 1 Tahun 2011 bahwa konsolidasi tanah dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat. Sebagai Contoh partisipasi aktif masyarakat misalnya pada sharing (saham/kepemilikan) yang diberikan untuk digunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sharing ini tidak perlu dibayar/adanya ganti rugi. Hasil yang dapat diperoleh berupa keuntungan bagi para peserta Konsolidasi tanah yaitu harga tanah akan naik dan derahnya akan berkembang menjadi daerah yang tertata, tertib dan teratur.
Kata kunci: Penganturan, konsolidasi tanah, pembangunan perumahanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17915
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.