PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI YANG DIBEBANKAN KEPADA PENGURUS KORPORASI DALAM PASAL 59 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana korporasi dapat dipidana dan bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Korporasi dapat dipidana adalah karena korporasi dalam hukum pidana sudah digolongkan sebagai subyek tindak pidana. Subyek tindak pidana dapat melakukan perbuatan pidana/tindak pidana, dan untuk korporasi maka tindak pidana itu dilakukan oleh para pengurusnya, ataupun oleh anggotanya maupun oleh komisaris-komisarisnya. 2. Pada prinsipnya, korporasi yang adalah merupakan subyek tindak pidana dapat melakukan perbuatan yang dapat dipidana atau tindak pidana. Dengan demikian maka terhadap korporasi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana melalui pengurus, anggota badan pengurus ataupun komisaris-komisarisnya. Pasal 59 KUHP menegaskan bahwa pengurus, atau anggota-anggota badan pengurus maupun komisaris-komisaris yang melakukan pelanggaran dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korporasi dibebankan kepada pengurusnya.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, tindak pidana, korporasi.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18092
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.