EFEKTIVITAS UU NO. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP WARGA BINAAN ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam pelaksanaannya benar-benar efektif dalam membina warga binaan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Utara, sehingga warga binaan anak dapat dibina dengan baik dan menjadi anak yang baik kembali, karena anak adalah harapan dan penerus generasi bangsa. Dari hasil penelitian ini diharapkan anak-anak yang pernah melakukan tindak pidana dan dibina dalam Lembaga Pemasyarakatan benar-benar insyaf akan perbuatannya yang salah menurut hukum dan dapat kembali menjadi anak yang baik dan dapat berbaur kembali dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak mendapatkan label dari masyarakat sebagai anak yang tidak baik, anak nakal ataupun anak yang jahat dan diberikan stigma sebagai narapidana. Juga diharapkan dengan penelitian ini tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak dapat dieliminir dan anak akan menyadari bahwa tindakannya bukan merupakan suatu hal yang baik dihadapan hukum. Dengan mengambil data secara langsung dari Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Utara, dengan ditunjang bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder, maka hasil penelitian ini akan bermanfaat dalam mengeliminir dan bahkan menghapuskan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak.
Kata Kunci : Anak nakal, Lembaga Pemasyarakatan.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18123
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.