PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK

Jacklin Mangowal

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak Merek dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimana pelanggaran dan penanganan hukum merek terhadap pihak yang melakukan pelanggaran Merek terkenal, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum atas merek terkenal telah ada pengaturannya dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Hal ini antara lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 butir (b) bahwa permohonan sebuah merek dapat ditolak apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa. Demikian juga pemegang merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan. Dan dalam pelanggaran merek telah ada pengaturan sanksi pidana. 2.  Pelanggaran hukum merek terkenal motivasinya untuk mendapatkan keuntungan secara mudah melalui cara meniru dan memalsukan merek-merek terkenal yang beredar dalam masyarakat. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, baik terhadap pihak produsen maupun konsumennya selain itu juga negara pun ikut dirugikan atas tindakan tersebut. Pelanggaran atas hak merek adalah merupakan delik aduan dan penanganannyadapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu, melalui hukum perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365);hukum pidana (Pasal 253-262 dan Pasal 393 KUHP serta Pasal 100-102 UU Merek 2016 tentang ketentuan pidana; Hukum Administrasi Negara, bandar standar industri dan badan standar periklanan.

Kata kunci: merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18318

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.