KEKERASAN PERSEKUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan kekerasan persekusi menurut hukum pidana dan bagaimanakah perlindungan HAM terhadap korban kekerasan persekusi, di mana dengan mnggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kekerasan persekusi adalah bentuk-bentuk kekerasan yang berintikan pada penganiayaan dalam segala bentuk dan macamnya yang oleh KUHP dan berbagai instrumen HAM Nasional ditentukan sebagai tindak pidana yang pelakunya bersifat individual (orang-perorangan), sedangkan dalam Instrumen HAM Internasional, lebih bersifat massal yang dilakukan secara sistematis dan meluas. 2. Perlindungan hukum dan HAM terhadap korban kekerasan persekusi selain dibebaninya kewajiban dan tanggung jawab hukum bagi pelakunya maka bagi korban kekerasan persekusi lebih dilindungi hak-haknya sebagai HAM.
Kata kunci: persekusi, kekerasanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18321
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.