PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA KEGIATAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT TANPA IZIN MENURUT PERMA NO. 13 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Perbankan tentang kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan bagaimana pertanggungjawaban korporasi menurut PERMA No. 13 Tahun 2016, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin tindak pidana yang banyak terjadi dalam masyarakat, yang umumnya dengan menggunakan badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Kegiatan menghimpun dana tersebut beroperasi layaknya bank, padahal harus memenuhi persyaratan seperti adanya izin usaha dari instansi yang berwenang, dan merupakan kegiatan investasi bodong. 2. Pertanggungjawaban pidana Korporasi belum sepenuhnya diterapkan di dalam penegakan hukum, oleh karena aparat penegak hukum diliputi kebimbangan dalam menerapkannya. Kehadiran PERMA No. 13 Tahun 2016 adalah upaya mengisi kekosongan dan memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum menggunakan dan meminta pertanggungjawaban pidana Korporasi.
Kata kunci: dana dari masyarakat, korporasiFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18322
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.