SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP FASILITAS KESEHATAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran adminsitratif yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam hubungan kerja dengan tenaga kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan sanksi administratif dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran administratif terhadap Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran administratif oleh fasilitas pelayanan kesehatan terjadi akibat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau kepala daerah yang membawahi fasilitas pelayanan kesehatan tidak mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi serta keamanan dan keselamatan kerja tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas pelayanan kesehatan menizinkan tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan warga negara asing bekerja tidak sesuai dengan persyaratan dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tidak menyimpan dan menjaga kerahasiaan rekam medis penerima pelayanan kesehatan. 2. Pemberlakukan sanksi administrasi terhadap fasilitas kesehatan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang administrasi apabila fasilitas pelayanan melakukan pelanggaran administratif. Sanksi administratif yang diberlakukan dapat berupa: teguran lisan; peringatan tertulis; denda administratif; dan atau pencabutan izin, sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Kata kunci: sanksi administrasi, fasilitas kesehatanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18324
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.