SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER ATAU DOKTER GIGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dan bagaimana pemberlakuan sanksi hukum atas pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi dapat terjadi apabila dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan kesehatan pasien dan meminta persetujuan pasien atau keluarganya mengenai tindakan medis serta dalam menjalankan praktik kedokteran tidak membuat rekam medis dan menyimpan atau menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis termasuk menyimpan rahasia kedokteran. 2.Pemberlakuan sanksi hukum atas pelanggaran disipilin dokter atau dokter gigi oleh Majelis Kehormatan Disiplin kedokkteran Indonesia dilakukan dalam bentuk keputusan dapat dinyatakan dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin apabila terbukti bersalah. Sanksi disiplin berupa: pemberian peringatan tertulis; rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelanggaran Disiplin Dokter Atau Dokter Gigi, Praktik KedokteranFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18482
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.