HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Abdul Rahmad

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penentuan mewaris dalam konsep hukum waris Islam dan bagaimana relevansi hukum waris Islam dalam hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewarisan tidak membedakan derajat ahli waris dan statusnya, mendapat hak yang sama dalam mewaris, hanya berbeda bagiannya dari harta peninggalan (termasuk hutang piutang). Warisan yang dibagikan setelah dikurangi semua biaya keperluan penguburan, pewaris termasuk utang-piutang (sisanya), dengan kata lain harus memenuhi bentuk dan rukun waris yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi serta syarat-syarat kewarisan/hukum waris Islam. 2. Hukum Waris Islam menjunjung tinggi hak-hak ahli waris, dan sangat relevan dengan hak asasi manusia karena tidak membedakan apakah ia laki-laki maupun perempuan, orang dewasa, anak-anak, dan orang-orang di bawah perwalian. Semua mereka mendapatkan haknya, yaitu harta pusaka dari pewaris banyak maupun sedikit berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan hukum Islam yang Allah swt turunkan sesuai dengan prinsip keadilan jika dilihat dari berbagai sisi dan sangat relevan dengan hak asasi manusia yang menekankan tentang kewajiban terpenuhinya hak seseorang dengan tidak membedakan siapa orangnya yang diikat dengan asas keadilan antar sesama dalam menghargai dan menghormati martabat dan nilai moral setiap insan dalam kehidupan.

Kata kunci: Hukum Waris, Islam, Perspektif Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18486

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.