SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi terhadap saksi dan korban dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana terhadap saksi dan/atau korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana oleh korporasi terhadap saksi dan korban, seperti memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menimbulkan luka berat dan mati atau menghalang-halangi saksi dan/atau korban, sehingga tidak dapat memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan perkara pidana serta menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan atau menimbulkan kerugian lainnya dan secara melawan hukum termasuk memberitahukan keberadaan saksi dan/korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap saksi dan korban, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Selain pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; pencabutan status badan hukum; dan/atau pemecatan pengurus. Dalam hal terpidana pengurus korporasi tidak mampu membayar pidana denda maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dicantumkan dalam amar putusan hakim.
Kata kunci: Sanksi Pidana, Korporasi, Saksi dan KorbanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18489
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.