PEMBERANTASAN KEJAHATAN EKONOMI ANTAR NEGARA DENGAN PERJANJIAN EKSTRADISI (PERSPEKTIF INDONESIA)

Hendrik B. Sompotan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pemberantasan kejahatan ekonomi antar negara dengan perjanjian ekstradisi dalam perspektif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  Perjanjian Ekstradisi merupakan instrumen yang sangat membantu untuk memberantas kejahatan ekonomi antar negara. Akan tetapi kemujaraban perjanjian ekstradisi sangat ditentukan oleh beberapa faktor. Antar negara yang mempunyai hubungan ekonomi cukup besar perlu memiliki kesamaan visi dan misi, sehingga tidak mengutamakan kepentingan diri mereka masing-masing. Harmonisasi sistem hukum antar negara-negara yang terkait, serta ketangguhan sistem peradilan mereka sangat mendukung efektifitas perjanjian ekstradisi. Kemauan politik untuk memberantas kejahatan ekonomi antar negara benar-benar mendukung terjadinya proses ekstradisi.

Kata kunci: Pemberantarasan kejahatan ekonomi, antar Negara, perjannian ekstradisi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.